Sistem penyediaan air minum sudah ada sejak tahun 1932 yang dibangun oleh pemerintah Belanda, dengan kapasitas 20 liter/detik dengan memanfaatkan sumber air baku dari saluran irigrasi sindu praja. Pada masa itu yang dapat menikmati air minum masih terbatasyaitu dari kalangan tertentu (elite) dan para penjajah Belanda.
Tahun 1945 pengelolaan air minum diserahkan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia dan dikelola oleh Dinas Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu dan dalam perkembangannya tahun 1978 dibangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 70 liter/detik yang dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Indramayu.
Untuk menghindari sistem dualisme, sesuai dengan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 45/HK 002.0.0/SK/1981 tanggal 6 April 1981 tetntang penyatuan Pengelolaan Air Minum Indramayu ke dalam Badan Pengelola Air Minum (BPAM).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 08 tahun 1985 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Indramayu serta melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 552/KPTS/1988, tanggal 17 Nopember 1988, menyerahkan kelanjutan pengelolaan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Indramayu, Prasarana dan sarana tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat yang kemudian diserahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indramayu untuk dikembangkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
Setiap tahun dibangun IPA di kota indramayu, yang sumber dana baik dari APBN maupun APBD I, sehingga total kapasitas terpasang sampai Tahun 2017 sebesar 1.135 liter/detik yang tersebar di 7 cabang dan 6 unit dengan jumlah sambungan langganan per Agustus 2017 sebanyak 104.437 Sambungan rumah.
"Menjadikan Perumdam Sebagai Korporasi Pelayanan Publik Yang Unggul Berkualiatas dan Berkelanjutan"